Jumat,  03 May 2024

Buntut Kasus Sambo, DPR Mulai Senggol UU Kepolisian

Tori
Buntut Kasus Sambo, DPR Mulai Senggol UU Kepolisian
Irjen Pol Ferdy Sambo/dok Polri

RN - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memicu desakan reformasi institusi Polri. 

Fraksi PPP di DPR mengusulkan revisi terbatas UU 2/2002 tentang Kepolisian, dengan tujuan agar berjalan reformasi dan penguatan kelembagaan institusi.

"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek, kepada wartawan, Senin (22/8/2022)

BERITA TERKAIT :
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mendapat atensi dari berbagai kalangan. Karena itu menurut dia, reformasi Polri sangat penting dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.

"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," paparnya.

Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian. Khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

"Perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.
Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," katanya.

Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Menurut dia, revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU 16/ 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.

"Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU KPK telah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga maruah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," ujarnya.