Sabtu,  04 May 2024

Besok, 2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Duduk di Kursi Pesakitan

Tori
Besok, 2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Duduk di Kursi Pesakitan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leo Simanjuntak

RN - Dua terdakwa korupsi Bank Banten, RS dan SDJ akan menjalani sidang yang digelar besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Sidang mulai pukul 09.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leo Simanjuntak mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

BERITA TERKAIT :
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?
Tercatat Sebagai Komisaris PT RBT, Aktivis Pro Prabowo Desak Kejagung Tetapkan Anggraeni Jadi Tersangka

Leo berharap bergulirnya persidangan akan mengeluarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga Bank Banten dapat menjadi bank yang sehat dan terpercaya," ujarnya, Selasa (6/9/2022).

Majelis hakim juga mengeluarkan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa masing-masing selama 30 hari. RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang, terhitung sejak 5 September 2022. Sedangkan, SDJ di Rutan kelas II B Serang terhitung mulai 4 September 2022.