Jumat,  17 May 2024

KDRT Lesti, Rizky Billar Bisa Langsung Dijebolskan Ke Bui

RN/NS
KDRT Lesti, Rizky Billar Bisa Langsung Dijebolskan Ke Bui

RN - Rizky Billar terancam masuk bui. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik bisa langsung menahan Rizky Billar jika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia menekankan bahwa penyidik memiliki kewenangan demi kelancaran penyidikan suatu kasus.

"Bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini juga ada pertimbangan pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan. Misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," kata Zulpan, Jumat (7/10).

BERITA TERKAIT :
Menlu Retno Kutuk Israel Buka Blokade Israel Untuk Warga Gaza
Belasan Tentara Israel Terluka Diserang Tawon, Warga Palestina: Ini Balasan Dari Allah

Zulpan juga menyampaikan tindakan Rizky Billar yang melempar istrinya Lesti Kejora dengan bola biliar terekam dalam video. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizky Billar membantah kliennya melempar bola.

"Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh penyidik," kata Zulpan.

Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky.