Sabtu,  27 April 2024

Publikasi Dong Nama 15 Obat Sirup Tercemar EG

Tori
Publikasi Dong Nama 15 Obat Sirup Tercemar EG
Ilustrasi obat sirup/ds_30

RN - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera mempublikasikan nama-nama obat sirup yang mengandung bahan berbahaya.

Hal ini penting untuk pemenuhan hak konsumen agar masyarakat, terutama para orang tua, tidak resah.

"Apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," kata Ketua KKI David Tobing ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Ia menyebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.

"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," katanya.