RN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, Sabtu (26/11/2022).
Diketahui, ribuan botol minuman keras itu merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.
Menurut Benyamin Davnie kota dengan motto cerdas, modern dan religius ini memiliki aturan berupa Perda miras dan alkohol yang membatasi hingga 0 persen. “Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol," kata Benyamin.
BERITA TERKAIT :Pemkot Tangsel Kerja Gercep, PJU Solar Cell Di Ciputat Rusak Langsung Beres
Upacara HUT RI ke 80 di Jakbar, Kang Uus Dapat Kado dari Anak Buah Melalui Prestasi
Lanjut Benyamin, karena itu apa yang dilakukan Satpol PP Kota Tangsel menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda.
Untuk itu, Pemkot melalui Satpol PP Kota Tangsel akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.
"Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik," pungkasnya.
