Senin,  29 April 2024

KPK Temukan Dokumen Korupsi Lahan Pulogebang, Mafia Tanah Di DPRD DKI Ketar-Ketir 

RN/NS
KPK Temukan Dokumen Korupsi Lahan Pulogebang, Mafia Tanah Di DPRD DKI Ketar-Ketir 
KPK usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI.

RN - Para mafia tanah di DPRD DKI Jakarta ketar-ketir. Sebab, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

Dokumen itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023).

Sumber di DPRD menyebutkan, saat ini banyak dewan yang lagi panik. "Penggeledahan bikin shock dewan, mereka yang keseret panik," ungkap sumber yang namanya enggan disebutkan.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan di salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ali menerangkan, penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang mencukupi untuk menyatakan ada perbuatan melawan hukum pada pengadaan tanah tersebut. "Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulogebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.

Meski tidak mengungkapkan secara pasti angka dalam pengadaan tanah tersebut, Ali menyebut, nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar. "Diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini," ucap Ali.

Dia juga mengatakan, penyidik KPK telah menemukan pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan tersebut. Meski, kata Ali, pengumuman tersangka dan ekspos kasus akan dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini, tetapi kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya termasuk kerugian keuangan negaranya berapa," tutur Ali.