Senin,  14 July 2025

PNS PUPR Diobok-obok KPK, Terlibat Kasuskah?

DEDI
PNS PUPR Diobok-obok KPK, Terlibat Kasuskah?

RADAR NONSTOP - Gara-gara pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Seorang PNS PUPR Indra Kartasasmita diobok-obok lembaga antirasuah guna mendapatkan data valid dalam kasus SPAM tersebut. 

"Saksi Indra Kartasasmita diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (4/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Kalah Galak Dari Kejagung, KPK Malah Minta Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun
Hasto Nangis Saat Baca Pleidoi, Sebut PDIP Menang Tiga Kali Saat Pemilu

Sedangkan satu saksi lainnya yang turut dipanggil KPK dalam pemeriksaan kali ini, Jemy belum diketahui posisinya selaku apa dalam kasus ini.

Namun, dalam jadwal pemeriksaan Jemy diketahui merupakan saksi dari unsur swasta yang juga diperiksa untuk Anggiat Partunggal selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

Baik Indra maupun Jemy diduga mengetahui proyek SPAM yang ada di lingkungan KemenPUPR dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).

Sejauh ini, kasus yang tengah masuk proses penyidikan di KPK telah menjerat delapan tersangka yang terdiri dari Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian, dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Tim penyidik juga hingga saat ini telah berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen serta uang senilai Rp3,9 miliar, SGD23.100 serta USD3.200 dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Diketahui, sebelumnya tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah sejumlah tersangka, berhasil menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar.

Saat ini, rangkaian penggeledahan juga masih terus berlangsung dimana kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan rumah dua tersangka yakni Direktur PT TSP Irene Irma dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menjadi sasarannya kali ini.

#PUPR   #KPK