Kamis,  09 May 2024

Kejahatan Pemilu di Kota Bekasi, Pencurian Suara Wajib Dibongkar...

YDH/RN/NS
Kejahatan Pemilu di Kota Bekasi, Pencurian Suara Wajib Dibongkar...
Ilustrasi

RN - Kericuhan pemilu di Kota Bekasi, Jawa Barat mulai terkuak. Pengakuan anggota PPK Bekasi Timur, Gregory Thomas, membuka tabir adanya dugaan kejahatan pemilu.

Para aktivis dan penggiat pemilu di Kota Bekasi mulai bereaksi. Mereka mendesak KPU Kota Bekasi agar berbenah.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB), Hani Siswadi menilai bahwa Gregory bisa menjadi whistleblower.

BERITA TERKAIT :
Bedah LKPJ TA 2023, Komisi III Undang OPD Pemkot dan Jajaran Direksi BUMD Kota Bekasi 
Nofel Saleh Hilabi Kembalikan Formulir Pencalonan Pilkada 2024 Kota Bekasi ke PKB

Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang ia laporkan (bukan termasuk pelaku).

“Demi Pemilu yang bermartabat, dengan adanya aksi whistleblower yang di lakukan oleh Gregory harusnya menjadi bahan evaluasi kembali bagi KPU Kota Bekasi. Kami siap mengadvokasi dan memintakan perlindungan saksi untuk Gregory ke LPSK,” ujar Hani kepada radarnonstop.co, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, Hani yang juga merupakan advokat menilai seharusnya para pihak yang memiliki kepentingan terhadap Pemilu untuk melindungi Gregory Thomas.

"Kejatan pemilu di Kota Bekasi harus dibongkar. Jangan sampai aksi pencurian suara didiamkan," ungkapnya.

Dia juga mendesak Gregory harus mengungkap pihak mana saja yang terlibat dalam kejahatan pemilu, khusunya di Kecamatan Bekasi Timur. 

“Kasus ini sudah masuk kedalam Pidana Pemilu. Jika Bawaslu memiliki ketegasan untuk menjadi pengawas dan bukan mandul,” tambahnya.