Kamis,  09 May 2024

90 Persen Konsep Jabodetabekjur Bakal Diketok DPR, Dampak Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi

RN/NS
90 Persen Konsep Jabodetabekjur Bakal Diketok DPR, Dampak Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi
Peta Jabodetabek.

RN - Kawasan Aglomerasi bakal diketok DPR. Aglomerasi adalah gabungan Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Aglomerasi akan membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur. Di era Sutiyoso konsep ini mencuat dengan nama Megapolitan. 

Dalam konsep Megapolitan, nantinya akan ada kepala badan setingkat menteri. Aglomerasi masuk dalam Pasal 51 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

BERITA TERKAIT :
Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024
Menteri Basuki Menolak, Kini Banteng Elus Sri Mulyani Maju Gubernur Jakarta 

Diketahui, Jakarta resmi tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota. Kini Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ.

Keputusan itu setelah Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.

"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024). Para anggota dewan dari 8 fraksi menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS menolak.

#DKJ   #DKI   #Aglomerasi