Kamis,  16 May 2024

Libur Lebaran 10 Hari, Ancaman Sanksi Dari Heru Jika ASN Jakarta Bolos 

RN/NS
Libur Lebaran 10 Hari, Ancaman Sanksi Dari Heru Jika ASN Jakarta Bolos 

RN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bolos. Libur 10 hari saat Lebaran dinilai sudah cukup.

Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta bolos maka akan dikenakan sanksi. Pada tanggal 16 April atau hari pertama kerja, HBH sapaan akrab Heru Budi Hartono akan menggelar sidak. 

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

BERITA TERKAIT :
Jabat Pj Gubernur Jakarta, Harta HBH Naik Jadi Rp 36 Miliar 
DKI Jadi DKJ Tapi Tetap Center Ekonomi, Pj Heru Omon-Omon Apa Cuma Kasih Angin Surga?

"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4). 

Heru menyebut nantinya ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru.