Jumat,  03 May 2024

Rakyat Lagi Susah, Golkar Kebon Sirih Tolak Kenaikan Pajak

RN/CR
Rakyat Lagi Susah, Golkar Kebon Sirih Tolak Kenaikan Pajak
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali -Net

RADAR NONSTOP - Rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif lima jenis pajak ditolak mentah - mentah oleh Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.

Kenaikan pajak saat ini dianggap tidak tepat. Sebab kondisi ekonomi masyarakat masih dalam kesusahan. Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, di Kebon Sirih, Selasa (29/1/2019).

Anggota DPRD DKI Jakarta dua periode ini memahami keinginan Pemprov DKI menaikkan tarif lima jenis pajak dikarenakan target pendapatan 2019 yang naik hingga mencapai Rp 44 triliun. 

BERITA TERKAIT :
Jokowi Tak Cawe-Cawe Di Pilkada 2024, Emang Sudah Siap Kalau Bobby Kalah Di Sumut?
Airin Bangun Koalisi Besar, Gabungkan Golkar PDIP & PKB Untuk Rebut Banten 

Namun, saat ini ekonomi masyarakat tidak cukup baik. Oleh karenanya, dia akan berupaya membahasnya dalam rapat komisi dalam waktu dekat.

"Ya, lebih baik tidak usah menaikkan pajak. Keadaan masyarakat saat ini tidak cukup baik. Jangan karena kita hendak meningkatkan pendapatan untuk program kita tapi jadi terlalu membebani masyarakat," harapnya.

Ashraf berpendapat, meningkatkan pendapatan melalui pajak lebih baik melalui intensifikasi pajak yang sudah ada. Seperti yang saat ini sudah dilakukan, yakni mengejar pajak kendaraan mewah hingga dilakukan jemput bola dengan mendatangi alamat subjek pajak. 

Selain itu, ia juga menilai banyak jenis pajak lain yang perolehannya dapat lebih diintensifkan lagi dengan menerapkan metode atau sistem baru yang lebih modern serta transparan.

"Misalnya, intensifkan pajak parkir baik yang off road maupun on road. Kita punya parkir meter. Kalau memang itu efektif ya jalankan di semua lokasi. Jangan uang parkir malah masuk ke kantung orang yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.

Diketahui, Pemprov DKI memasukkan revisi lima perda ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 guna mengesahkan rencana kenaikan tarif pajak. 

Rancangan perda tersebut ialah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

#Golkar   #Pajak   #DPRD