Minggu,  28 April 2024

Ganja Cair Beredar di Tangsel

Kibo
Ganja Cair Beredar di Tangsel
Barang Bukti, Ganja Cair

RADAR NONSTOP - Narkotika golongan 1 Jenis Baru Tetrahydrocannabinol (THC) atau Ganja berbentuk cair dikemas dalam bentuk tissue mulai beredar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel dalam konfrensi Pers, di Kantor BNN Tangsel Jalan Pupiptek Raya, Kecamatan Setu, Kamis (31/1).

Seperti dikatakan Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Since Djonso, biasaya THC cair yang diimpor ke Indonesia dalam bentuk Liquid dalam kemasan berbentuk Tissue, dan penggunannya banyak ditemukan melalui rokok electric Vave.

BERITA TERKAIT :
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?
29 Caleg PDIP Jateng Terancam Tak Dilantik, Dampak Ganjar-Mahfud Ambruk? 

Lanjut Djonso pengiriman narkotika jenis baru ini melalui jasa pengiriman barang Pos Indonesia, dengan modus pemesanan dilakukan lewat situs Sisi Gelap Internet (Darkweb), dan pembayarannya pun melalui koin digital (Bitcoin).

"THC cair ini berasal dari Amerika dan baru pertama kali ditemukan di wilayah Tangsel, tersangka AD alias K (28) membelinya dengan menggunakan bitcoin yang di ubah menjadi dollar sebesar 200 dollar, lalu tersangka AD dan ED yang kini DPO, membelinya melalui darkweb dan memesannya pada saat tersangka berada di Philipina lalu Narkotika tersebut dikirim ke Tangsel menggunakan jasa pengiriman Pos Indonesia," ungkapnya.

Atas perbuatannya AD alias K dijerat pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun.