RN - Kelurahan Penjaringan bersama UMKM Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara melakukan pembaharuan data bagi pelaku usaha mikro kecil menengah di Jalan Tanah Pasir atau JU 25 RT 15 RW 08.
Dijelaskan Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kel.Penjaringan Wahyu Kusuma, pengupadetan data terus dilakukan setiap 6 bulan sekali.
"Pendataan administratif bagi pelaku UMKM ditempat ini memang rutin dilakukan setiap 6 bulan. Sehingga kita tahu bahwa pelaku usaha UMKM ini adalah DKI Jakarta khsususnya warga Kel. Penjaringan. Terutama warga sekitar,"ujarnya Selasa(19/11/2024).
BERITA TERKAIT :Kasus Stunting di 2024 Alami Penurunan, Puskesmas Penjaringan Terus Gaspol di Tahun 2025
LK Dibekali Ilmu Berorganisasi, Kata Lurah Katar Penjaringan Harus Bisa Kuasai Teknologi
Wahyu juga menjelaskan, ada sekitar 86 loksem binaan UMKM. Nantinya, jumlah data tersebut akan dimasukan ke data dan dipublikasikan.
"Jadi jumlah loksem yang terdata dan apa saja dagangannya, dapat dilihat di website milik Pemkot Jakarta Utara yaitu di www.utara.jakarta.go.id. distu ada menu cari Kecamatan Penjaringan, Kemudian cari Kelurahan Penjaringan. Disitu akan ada UMKM,"pungkasnya.