Sabtu,  27 April 2024

Sidang Suap Meikarta

Keterangan Soleman Bikin Kesal Hakim dan Jaksa

Adji
Keterangan Soleman Bikin Kesal Hakim dan Jaksa
Hakim Ketua kesal hingga panggil Soleman ke meja hakim

RADAR NONSTOP - Tim Jaksa KPK mengungkap fakta terbaru dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).

Terkait besaran uang yang diduga diminta dan diterima Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, Iwa disebut meminta Rp 3 miliar.

Menurut Soleman, saat pertemuan di Km 72, Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa ada dalam pertemuan bersama Neneng Rahmi dan Henry Lincon.

BERITA TERKAIT :
Jangan Jago Gombal Jadi Syarat Mutlak PDIP Untuk Calon Kepala Daerah, Kapok Dengan Jokowi & Gibran? 
PDIP Godok Calon Gubernur Jakarta, Dari Ahok, Om P, Andika Hingga Basuki Lagi Diolah

Dari keterangan Soleman, dirinya mengaku tidak tahu isi pembicaraan antara Iwa, Neneng Rahmi, dan Henry Lincon. Soleman mengaku menunggu diluar sambil makan. 

“Pada saat Neneng Rahmi dan Hendry pulang, Pak Iwa mengatakan 'Ada titipan tuh nanti buat bikin banner'," kata Soleman.

Selanjutnya diakui Soleman, ada pertemuan lanjutan di Gedung Sate. Dalam pertemuan di kantor Sekda Iwa Karniwa itu dihadiri Hendry, Neneng Rahmi, dan Iwa. Namun lagi-lagi dia mengaku tidak tahu isi pertemuan karena berada di luar ruangan.

“Ketika keluar disampaikan (oleh Neneng Rahmi) ini kaitan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang rekomendasi Gubernur," ucap Soleman.

Soleman dihadapan majelis hakim mengatakan, ada kode 'tiga' yang disampaikan Iwa. Pada saat itu, Soleman tidak tahu maksud dari kode tersebut.

"Saat itu ada kode 'tiga' dari Pak Iwa, yang didengar saya dan Pak Waras," katanya.

“Bagaimana kodenya, coba ceritakan?" tanya jaksa. 

"Itu nanti ada pemberian banner ke kita ya, sekitar tiga. Nah, tiga itu nggak paham apa," jawab Soleman.

Dianggap tidak menjelaskan secara rinci, Jaksa pun membacakan BAP Soleman yang isinya bahwa Soleman mengakui kode 'tiga' berarti uang Rp 3 miliar.

"Izin, saya ralat. Saat itu di penyidikan itu komunikasi saya dan Neneng. Saya bilang, 'Bu tegaskan lagi dengan Pak Waras, betul nggak ada komitmen ‘tiga'. Nah, sampai sekarang nggak tahu apa, tiga itu apa," kata Soleman. 

Namun jaksa bahkan hingga majelis hakim mempertanyakan kejelasan hal itu kepada Soleman karena keterangannya berbeda dari BAP. 

Soleman pun pada akhirnya menyebut Rp 3 miliar itu merupakan perkiraannya karena ada tiga kali pemberian.

"Ini betul keterangan Saudara? Keterangan Saudara benar atau nggak?" tanya hakim terlihat kesal dengan keterangan Soleman.

"Benar. Tapi saya nggak tahu tiga ini berapa," kata Soleman.

“Ini bagaimana di BAP, keterangan Saudara nanti akan dikonfrontir dengan saksi lain?" tanya hakim yang kesal dengan pernyataan Soleman hingga memintanya untuk maju ke meja majelis hakim memperlihatkan BAP milik Soleman.

"Perkiraan kami Rp 3 miliar. Karena ada pemberian uang sampai 3 kali," jawab Soleman yang berdiri berhadapan dengan Hakim Ketua sidang tersebut.