Rabu,  24 April 2024

Terbitkan Rekomendasi, Satpol PP Tangsel Salah Gunakan Wewenang?

Kibo
Terbitkan Rekomendasi, Satpol PP Tangsel Salah Gunakan Wewenang?
Kantor Satpol PP Tangsel

RADAR NONSTOP- Terbitnya surat rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada salah satu bangunan ilegal di Tangsel bermasalah. Diduga anak buah Airin itu, melakukan praktek penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, surat bernomor 301/368/Bid. Gakunda berkop Satpol PP Kota Tangsel, dengan perihal rekomendasi terkait pemindahan lokasi marketing galery temporary milik PT. ALDEBARAN dikawasan pusat perbelanjaan BSD Square, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City.

"Iya saya tahu, tapi besok sampai maret juga harus dibongkar. Dasar rekomendasi untuk bangunan sementara, nanti dibongkar semua nantinya itu, bukan gedung dibangun seterusnya," kata Chaerul Saleh, selaku Kepala Satpol PP Kota Tangsel, saad dikofirmasi melalui sambungan telepon (07/2/2019).

BERITA TERKAIT :
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol

Sementara itu, Peraturan Walikota Tangsel Nomor 49 Tahun 2016 tentang kedudukan, sususnan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP tidak ada menyebutkan bahwa instansi tersebut berhak mengeluarkan rekomendasi pembangunan gedung. 

Bahkan pada tugas dan fungsi kepala Sarpol PP pada Perwal tersebut juga tidak menyampaikan adanya kewenangan untuk memberikan rekomendasi.

Terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Aldi Zuhri mengatakan ada kejanggalan terkait surat rekomendasi dari Satpol PP.

"Saya mengkonfirmasi Satpol PP bahwa itu bukan izin, tapi sebatas hanya rekomendasi selama 1 tahun dan maret besok habis, saya bilang kenapa harus sekarang ketahuannya, kenapa baru sekarang juga mereka menanyakan surat ke Dinas Bangunan," tegasnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan Aplikasi WhatsApp.

"Kalau saya lihat itu menyalahi aturan karena bangunannya terlalu megah, menurut saya melanggar itu bangunannya terlalu megah, mestinya bangunan itu tidak terlalu megah dan mereka (Satpol PP) mengatakan sudah ditanyakan pada Dinas Bangunan, kalau Dinas Bangunan menyatakan bahwa itu melanggar ya segera harus dieksekusi, dibongkar," sambung Aldi.