Selasa,  14 May 2024

KPK Didesak Garap Mantan Presiden PKS (Nur Mahmudi)

RN/CR
KPK Didesak Garap Mantan Presiden PKS (Nur Mahmudi)
Mantan Presiden PKS, Nur Mahmudi -Net

RADAR NONSTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak mengambil alih perkara korupsi proyek pelebaran Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok dari Polresta Depok.

Desakan tersebut disampaikan puluhan warga yang tergabung dalam LSM Antikorupsi di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (11/2/2019).

Sebelum berorasi, warga mendatangi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Bambang P. Tujuannya ialah menanyakan proses hukum kasus korupsi mantan wali kota Nur Mahmudi Ismail dan sekda Harry Prihanto yang tak kunjung naik ke persidangan. Warga juga menanyakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka.

BERITA TERKAIT :
Beli Pewangi Ruang Untuk Menutupi Bau Korupsi?
Di Depok, PKS Depak PKB Tapi Rangkul Golkar 

“Kami kecewa berita acara pemeriksaan (BAP) Nur Mahmudi- Prihanto yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Kota Depok 9 Januari 2019 untuk dilengkapi tidak juga diperbarui. Padahal, Polresta Depok telah menetapkan Nur Mahmudi-Prihanto sebagai tersangka kasus itu sejak 21 Agustus 2018,” kata juru bicara LSM Antikorupsi, Kasno.

#PKS   #KPK