RN - Sekar Arum Widara kini meringkuk dibui. Wanita berusia 41 tahun itu mendekam dibui karena kedapatan membawa uang palsu alias upal.
Nama Sekar Arum Widara dikenal sebagai salah satu bintang sinetron kolosal populer Angling Dharma. Mantan artis itu diborgol Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025.
Ia tertangkap tangan saat mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan ternama di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT :Celine Evangelista, Jadi Mualaf Karena Malu Dengan Allah
Sebelum Dengan Wulan Guritno, Deretan Artis Cantik Yang Dekat Dengan Ariel
Sekar mencoba melakukan tiga kali transaksi dalam sehari sebelum akhirnya diciduk polisi. Transaksi pertama berhasil.
Tapi transaksi kedua dan ketiga amsiong. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut untuk melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4).
Saat berbelanja di toko pertama, Sekar menggunakan uang palsu dan transaksinya berhasil.
"Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda," kata Teddy kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Pada saat pembayaran di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang. Ternyata uang yang digunakan oleh Sekar itu palsu dan transaksi pun dibatalkan.
Tidak berhenti di situ, Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat melakukan pembayaran, kasir di toko ketiga itu juga melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu.
"Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," kata Teddy.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Imbas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.