Senin,  05 May 2025

Membahayakan Warga, Penataan Kabel Utilitas Tak Boleh Ditunda Lagi

RN/CR
Membahayakan Warga, Penataan Kabel Utilitas Tak Boleh Ditunda Lagi
Riano P Ahmad -Net

RN - Kondisi kabel utilitas di Jakarta saat ini sangat semrawut dan bisa membahayakan jiwa masyarakat. Penataannya tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Begitu dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad, percepatan penataan kabel utilitas di Ibu Kota sangat penting dan mendesak.

“Kondisi kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan dan menghambat efisiensi pengelolaan infrastruktur,” ujar Riano kepada wartawan, Senin (14/4/2025). 

BERITA TERKAIT :
Pungli Berjamaah KIR Sudin Perhubungan Jakpus, DPRD DKI Minta Prmaono Tegas  
Ronny Bara Pratama, Eks Caleg DPRD DKI Jakarta Keseret Kasus Suap MA

Pernyataan ini disampaikan loyalis Surya Paloh tersebut dalam rangka mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas regulasi terkait jaringan utilitas di Jakarta. 

Politisi dapil Jakarta Pusat itu menyebut bahwa pansus merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah daerah yang ingin menghadirkan regulasi khusus untuk mengatur secara komprehensif jaringan kabel di Jakarta.

“Ini sangat urgen, karena kita lihat banyak sekali kabel yang secara kasat mata sudah tidak terlihat baik secara estetika. Jadi perlu ada penataan,” ujarnya lagi.

Saat ini, lanjut Riano yang juga ketua umum Bamus Betawi ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan dan penataan kabel utilitas secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan tidak adanya standar yang jelas dalam pengelolaannya, dan menimbulkan persoalan visual hingga risiko keselamatan publik.

“Dengan adanya Perda ini, semua permasalahan yang timbul bisa diatur dalam satu regulasi yang jelas. Harapannya, ke depan kabel-kabel tidak lagi semrawut, tapi bisa ditata dengan rapi, bahkan jika memungkinkan, ditanam di bawah tanah,” bebernya. 

Riano berharap dengan adanya perda khusus ini, Jakarta akan memiliki sistem jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi untuk mendukung wajah ibu kota yang lebih modern dan tertata. 

Anggota komisi A DPRD DKI ini juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menugaskan dua BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk menjalankan proses penataan kabel. Namun, ketiadaan payung hukum membuat pelaksanaan di lapangan belum optimal.

“Penugasan kepada BUMD seperti JAKPRO dan Sarana Jaya sudah ada, tapi semuanya harus diperkuat dengan regulasi resmi berupa peraturan daerah. Dengan adanya Perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Riano.