Selasa,  06 May 2025

Tambang Perusak Lingkungan Jawa Barat Bakal Diamuk Dedi Mulyadi 

RN/NS
Tambang Perusak Lingkungan Jawa Barat Bakal Diamuk Dedi Mulyadi 
Dedi Mulyadi saat sidak ke lokasi tambang.

RN - Perusahaan tambang di Subang dan Bogor dituding telah merusak lingkungan. Perusahaan itu dinilai telah merugikan masyarakat. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengancam mencabut izin perusahaan tambang tersebut. Dedi mengaku menemui adanya muatan angkutan tambang yang melebihi batas yang ditentukan.

"Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan," kata Dedi dalam siaran pers pada Sabtu (19/4).

BERITA TERKAIT :
TV RN: DRIVER OJOL GRAB TEWAS, BEGAL BOGOR SADIS DAN BIADAB
Bansos Harus Vasektomi, Gus Ipul Minta Dedi Mulyadi Tidak Seenaknya 

Dedi pun berencana dengan memberi instruksi pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan. Ia akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat.

Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang.

Pemerintah Provinsi Jabar, berkomitmen untuk menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya Dedi Mulyadi mengatakan terdapat 200 tambang liar di seluruh wilayah Jabar akibat alih fungsi lahan hutan.

"Semua di Jawa Barat. Kan ini bukan hanya Eiger (Camp) ya, berbagai bangunan dan tambang liar. Tambang liar di Jawa Barat kan lebih dari 200 tambang. Ini kan Jawa Barat sudah sampai pada tingkat mencemaskan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/4).

Dedi menyoroti aktivitas perusahaan yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah tempat bermain di kawasan Puncak, Bogor.

Dedi bahkan menilai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kini beralih fungsi sebagai perusahaan kontraktor tanah alih-alih menjaga tanah sebagai area perkebunan.

Ia memperingatkan PTPN, pihaknya akan mengambil alih daerah perkebunan yang dialihfungsikan untuk hal lain di luar perkebunan.