Selasa,  06 May 2025

Agar Tak Berotak Mesum, TA DPRD Jakarta Wajib Tes Kejiwaan 

RN/NS
Agar Tak Berotak Mesum, TA DPRD Jakarta Wajib Tes Kejiwaan 
Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakpus.

RN - Aksi oknum Tenaga Ahli (TA) Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencoreng martabat dewan.

Agar kasus pelecehan tidakk terulang, Sekretariat DPRD diminta untuk melakukan tes kejiwaan untuk semua TA. "Harus ada cek kejiwaan kepada seluruh TA," tegas Komunikolog Politik & Hukum Nasional Tamil Selvan, Selasa (24/4).

Tamil meminta TA yang saat ini ada di DPRD untuk segera tes kejiwaan. "Jangan sampai martabat dewan tercoreng," bebernya. 

BERITA TERKAIT :
Pungli Berjamaah KIR Sudin Perhubungan Jakpus, DPRD DKI Minta Prmaono Tegas  
PJLP/PPSU Titipan Arogan, DPRD DKI Cawe-Cawe Di Kelurahan & Kecamatan? 

Seperti diberitakan, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus menyebut, terduga pelaku pelecahan seksual berinisial NS merupakan pegawai PJLP Setwan yang ditempatkan sebagai Tenaga Ahli (TA) Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui NS dilaporkan rekan kerjanya wanita berinisial N ke polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Adapun pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.

"Untuk terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS betul," kata Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Augustinus menekankan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Polda Metro Jaya untuk memproses pemecatan apabila terbukti bersalah. Ia menekankan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan tersebut.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda. Kalau sudah ada putusan yang sah baru kami proses pemecatan. Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, terkuak seorang tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS berinisial NS dilaporkan oleh korban berinisial N atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup DPRD DKI Jakarta. Diketahui N dan NS merupakan rekan seprofesi sebagai tenaga ahli honorer.

Adapun pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.

"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," kata Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi dalam keterangannya.

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tandasnya.