Selasa,  06 May 2025

Pungli Berjamaah KIR Sudin Perhubungan Jakpus, DPRD DKI Minta Prmaono Tegas  

RN/NS
Pungli Berjamaah KIR Sudin Perhubungan Jakpus, DPRD DKI Minta Prmaono Tegas  
Nur Afni Sajim.

RN - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat jadi sorotan. DPRD DKI menuding adanya pungutan liar atau pungli.

Tudingan pungli soal tilang parkir dan uji kendaraan bermotor (KIR). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membereskan dugaan pungli tersebut.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat praktik korupsi ini terus berulang.

BERITA TERKAIT :
PJLP/PPSU Titipan Arogan, DPRD DKI Cawe-Cawe Di Kelurahan & Kecamatan? 

“Ini bukan kasus kecil. Sudah sistemik dan berjamaah. Gubernur harus tegas,” kata Afni kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan dari petugas Sudinhub Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai pungli dalam urusan tilang parkir dan uji KIR. Namun, dalam kasus itu, pelapor malah justru dikenai sanksi disiplin, sementara dugaan pelanggaran tidak ditindak.

“Fungsi pengawasan kepala dinas lemah. Yang melapor dihukum, pelaku dibiarkan. Ini preseden buruk,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Ia juga menyoroti peran tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang menyalahi aturan karena diberi kewenangan seperti penilangan, padahal itu tugas PNS.

“Kalau PJLP terbukti pungli, langsung putus kontrak dan proses hukum,” ujar Afni.

Untuk itu, ia menuntut evaluasi menyeluruh pada kepala Sudinhub dan UPT Dishub Jakarta. Ia menegaskan, jabatan Kasudin maksimal tiga tahun agar tidak tumbuh akar korupsi.

“Dari pungli ini, Jakarta bisa kehilangan pendapatan besar. Gubernur harus berani bersih-bersih Dishub,” ucapnya.