Selasa,  06 May 2025

Bupati Indramayu Lucky Hakim Disuruh Magang Di Kemendagri, Bakal Belajar Selama Tiga Bulan

RN/NS
Bupati Indramayu Lucky Hakim Disuruh Magang Di Kemendagri, Bakal Belajar Selama Tiga Bulan
Lucky Hakim saat liburan ke Jepang bersama keluarga.

RN - Dampak jalan-jalan ke Jepang saat musim mudik Idul Fitri akhirnya membuat Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani magang. Dia akan magang tiga bulan. 

Jalan-jalan Lucky bersama keluarga viral usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunggah di akun TikTok. Dedi berharap agar Lucky jika pergi ke luar negeri untuk mengajukan izin. 

Magang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan Lucky akan mulai menjalani magang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Wilayah Kemendagri pada Selasa (6/5).

BERITA TERKAIT :
Lucky Hakim Harus Dapat Sanksi Tegas, Agar Kepala Daerah Tidak Mbalelo 

Bima melanjutkan, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan akan dimulai di Dirjen Adwil.

Bima mempersilakan media untuk meliput kegiatan Lucky selama menjalani magang. Menurut Bima, Ditjen membawahi sejumlah dinas seperti Satpol PP hingga pemadam kebakaran.

"Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi," kata dia.

Namun, kata Bima, tugas magang Lucky akan berubah dan berpindah setiap pekan selama tiga bulan masa sanksi. Menurut dia, Lucky akan magang di semua Ditjen Kemendagri.

"Setiap minggu akan berpindah. Dimulai dengan Dirjen Adwil. Pak Safrizal nanti yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya," katanya.

Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal itu.

Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Dia mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah sepeser pun saat plesir selama 5 hari ke Negeri Sakura.

Ia juga mengaku tidak menggunakan fasilitas daerah ketika berangkat ataupun tiba di Indonesia setelah liburan ke Jepang.