Sabtu,  17 May 2025

Ketua Kadin Cilegon, Viral Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun Kini Dimasuk Penjara

RN/NS
Ketua Kadin Cilegon, Viral Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun Kini Dimasuk Penjara
Ketua Kadin Cilegin Muh Salim.

RN - Lidah tak bertulang memang benar adanya. Akhirnya Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang.

"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," demikian keterangan Polda Banten.

Polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

Dalam keterangan usai pemeriksaan, Muh Salim disebut berperan menggerakkan dan mengajak orang untuk melakukan dugaan aksi pemerasan tersebut di PT China Chengda Engineering.

Diberitakan sebelumnya, Kadin Cilegon membantah adanya aksi pemerasan. Soal permintaan proyek tersebut diakui hanya guyon.

"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) dan memaksa meminta proyek," tulis keterangan Polda Banten.

Saat mendatangi pihak perusahaan tersebut, Ismatullah disebut menggebrak meja kala minta proyek tanpa lelang, sementara Rufaji berperan mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.

Beberapa barang bukti yang turut disita antara lain tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin ke PT China Chengda, hingga notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.

Sebelumnya, Video Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada perusahaan viral di media sosial. Permintaan jatah itu terkait proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group.

Dalam video yang viral, pihak Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya tengah bertemu perwakilan China Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC.

Lalu, seseorang yang mengklaim perwakilan Kadin Cilegon terang-terangan meminta jatah proyek dalam investasi tersebut.

"Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin," ucapnya dengan nada tinggi.

Baju Tahanan

Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim tidak banyak bicara dan hanya mengacungkan jempol saat ditetapkan menjadi tersangka. Salim hanya mengacungkan jempol kepada media saat dicecar pertanyaan.

Salim digiring bersama dua tersangka lain yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri. Ketiganya mengenakan baju tahanan.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek. "Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek," papar Dian kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Sementara, tersangka lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak meja sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.

"Menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang," ujarnya.

Kemudian, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim pada 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa untuk meminta proyek.

"Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda," paparnya.

BERITA TERKAIT :
Viral Aksi Pemalakan Proyek CA-EDC, Anindya Janji Benahi Kadin Cilegon Banten