Jumat,  06 June 2025

Teror Pinjol & Sedot Duit ATM Makin Ganas

RN/NS
Teror Pinjol & Sedot Duit ATM Makin Ganas
Ilustrasi

RN - Teror pinjaman online atau pinjol makin ganas. Teror ini terus terjadi hingga nasabah setres. 

Selain itu, aksi kriminal sedot duit di rekening, ATM atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga makin parah. Data itu terungkap dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencatat 4.344 pengaduan terkait ponjol ilegal hingga 23 Mei 2025 sekitar 5.287. Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal. 

BERITA TERKAIT :
OJK Bersama Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan ada 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.

“Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujar Hasan.

Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, ia mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.

Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,” ucapnya.

OJK mengklaim sudah menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.