RN - Mobil dinas atau mobdin di Tangerang Selatan (Tangsel) nunggak pajak. Ada sekitar 1.021 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menunggak pajak.
Mobil tersebut belum membayar sekitar Rp1,136, 357,634. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2024.
"Hasil konfirmasi terhadap data pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Bapenda Provinsi Banten menunjukkan terdapat 1.021 unit kendaraan pada 33 perangkat daerah yang menunggak pajak kendaraan bermotor," tulis keterangan dalam laporan itu, Selasa (1/7/2025).
BERITA TERKAIT :Pedagang Shopee, Tokopedia dan TikTok Cs Bakal Kena Pajak, Emak-Emak Minta Tolong Ke Prabowo
Dijelaskan juga dalam laporan BPK Banten itu, dinas terkait telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan kendaraan tersebut.
"Kepala Dinas terkait melalui surat pernyataan bersedia untuk menyelesaikan tunggakan PKB sesuai dengan daftar kepemilikan yang tercatat pada perangkat daerah masing-masing," sambung keterangan itu.
Dari daftar kendaraan yang menunggak pajak diantaranya yang digunakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dengan nomor polisi B 6779 NIQ yang terakhir membayar pajak 2023 lalu.
Kemudian ada juga kendaraan milik dinas kesehatan bernomor polisi B 6347 WAQ yang menunggak pajak sejak 2020 silam. Lalu kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup yang juga menunggak sejak tahun 2020.