Kamis,  03 July 2025

Setnov Dapat Korting Hukuman, Papah Minta Saham Sakti Juga Ya 

RN/NS
Setnov Dapat Korting Hukuman, Papah Minta Saham Sakti Juga Ya 
Setya Novanto alias Setnov.

RN - Mahkamah Agung (MA) mendiskon hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Politisi yang ngetren dengan sebutan Papah Minta Saham ini menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

Mantan Ketum Golkar yang biasa disapa Setnov itu setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus KTP elektronik (e-KTP).

"Amar putusan: KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

BERITA TERKAIT :
Papah Minta Saham (Setnov) Sakti
Ini Wanita Terkaya Di Indonesia, Marina Budiman Pemilik Harta Rp 77,7 Triliun

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.