Kamis,  03 July 2025

Ditolak DPRD Dishub DKI Tetap Naikin Tarif Parkir, Syafrin Mbalelo?

RN/CR
Ditolak DPRD Dishub DKI Tetap Naikin Tarif Parkir, Syafrin Mbalelo?
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter -Net

RN - Meski mendapat penolakan dari DPRD DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tetap ngotot menaikkan tarif parkir. Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Syafrin Liputo mbalelo?

“Parkir menjadi instrumen pengendali lalu lintas, tidak lagi menjadi instrumen pendapatan, maka kenaikan tarif parkir ini menjadi penting,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi awak media dikutip, Kamis (3/7/2025).

Syafrin beralasan, kebijakan menaikkan tarif parkir adalah salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

BERITA TERKAIT :
Stop! Pembentukan BUMD Parkir Bukan Solusi, Saatnya Revolusi Digital Dan Transparansi

Apalagi saat ini tarif parkir yang dibebankan kepada pengguna kendaraan pribadi relatif masih sangat murah.

“Saat ini tarif parkir kita masih sangat rendah. Oleh sebab itu, masih sangat seimbang apabila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan apabila menggunakan transportasi publik”.

“Harapannya tentu dengan kenaikan tarif ini menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan menggunakan transportasi publik,” jelas Syafrin.

Sayangnya, Syafrin tak menjelaskan lebih detail perihal besaran kenaikan tarif yang akan diterapkan.

Dishub DKI Jakarta pun sampai saat ini masih melakukan kajian komprehensif terkait rencana kenaikan tarif parkir.

“Setelah kajian selesai tentu akan kami usulkan ke pak gubernur terkait dengan rencana kenaikan tarif parkir,” tuturnya.

Pansus Perparkiran Menolak

Terpisah, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menegaskan, tidak sepakat dengan usulan kenaikan tarif dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) parkir.

"Kami sudah mendengar masukan para ahli untuk tarif parkir, mereka tidak setuju untuk dinaikkkan karena tarif parkir di Jakarta ini terus terang sudah cukup tinggi di angka 5.000 per jam," kata Jupiter, Rabu (25/6/2025). 

Menurut Jupiter, revisi perda dilakukan untuk mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir dapat diserap secara maksimal.

"Menaikkan tarif parkir ini tidak semua golongan merasa mampu atau setuju. Ketika kita menaikkan tarif parkir ini tidak memberikan solusi bahwa memastikan pendapatan asli daerah di Jakarta melalui parkir itu akan naik," ujarnya.

Revisi Perda Perparkiran lanjut dia, bertujuan sebagai payung hukum untuk eksekutif dapat membuat kebijakan yang lebih ketat agar potensi PAD yang selama ini bocor dapat terserap. 

"Bagaimana secara komprehensif kita melakukan kajian merubah perda dan membuat aturan yang lebih ketat sehingga tidak terjadi pembiaran seperti parkir liar," tegas Jupiter.

#Tarif   #Parkir   #Pansus   #DPRD