RN - Usai dituntut tujuh tahun penjara, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan meneriakkan kata merdeka.
Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" pekik Hasto disambut pendukungnya.
BERITA TERKAIT :Sekjen PDIP Hasto Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jaksa KPK juga menuding kalau Hasto menggunakan nomor luar negeri (LN) untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buron legenda Harun Masiku. Jaksa mengatakan hal itu terungkap dalam bukti di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa KPK Takdir.
Jaksa mengatakan bukti di persidangan menunjukkan adanya komunikasi Hasto dengan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, dengan menggunakan nama samaran Sri Rejeki Hastomo. Jaksa meyakini pemilik nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo itu merupakan Hasto.
"Hal ini bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa komunikasi antara Terdakwa dengan Kusnadi selaku ajudan yang menggunakan nama-nama samaran yang tidak terikat langsung dengan identitas asli Terdakwa maupun Kusnadi, seperti nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005. Sedangkan Terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," ujar jaksa.
"Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," tambahnya.