Senin,  07 July 2025

SE Sekda DKI 24/SE/2024 Ngaco, Pak Pramono Tolong Lihat Dong!

RN/HW
SE Sekda DKI 24/SE/2024 Ngaco, Pak Pramono Tolong Lihat Dong!
Ketua umum KPJ Amos Hutauruk

RN -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta untuk meninjau ulang dengan mencabut SE Sekda DKI Jakarta Nomor : 28/SE/2024. Pasalnya, SE tersebut dinilai sangatlah sesat.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk kepada wartawan, Minggu(06/06/2025).

Alasan dan harus dicabut SE Sekda ungkap Amos, mengingat pada tanggal 23 Oktober 2024, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta saat itu, membuat aturan baru yang sesat, dengan mengeluarkan aturan baru, Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Komunitas Bermain Disuruh Bayar Rp 1,9 Juta, Apa Benar GBK Senayan Ada Pungli? 

Nomor : 11/SE/2024, tanggal 06 November 2024 Tentang Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan.

“Alhasil dari SE yang telah dikeluarkan pejabat pengadaan barang dan jasa saat itu, membuahkan kebocoran informasi, dan keterlambatan proses pekerjaan, dikarenakan rumitnya kordinasi dengan petugas pengadaan barang dan jasa yang telah diubah semena-mena tanpa memenuhi sumber daya manusia (SDM) yang memumpuni di bidangnya,”bebernya.

Tentu dalam penerapan SE itu kata Amos, apabila tetap dijalankan, dapat melahirkan SKPD yang suka molorkan waktu  dalam melaksanakan jadwal lelang pengadaan barang dan jasa.

"Dikarenakan, SE tersebut sangatlah sesat penerapannya, dan mempunyai celah akan adanya kebocoran informasi, sehingga para pejabat pembuat komitmen (PPPK) di masing masing SKPD, urung kerja tepat waktu, walaupun gravik kurva S, akan kegiatan pemeliharaan, semestinya sudah dapat dilelang,”ujarnya lagi.

Untuk Itu, surat edaran tersebut agar sekiranya dapat segera dicabut.

“Agar para pejabat pengadaan dapat kerja tepat sasaran membangun jakarta, dan Gubernur DKI Jakarta dapat bangga akan kinerja anak buahnya yang baru saja dilantik,” ungkapnya. 

#Se   #Sekda   #Lelang