Rabu,  23 July 2025

DJP Kejar Pajak Kripto, Orang Kaya Baru Siap-Siap Aja Amsiong

RN/NS
DJP Kejar Pajak Kripto, Orang Kaya Baru Siap-Siap Aja Amsiong

RN - Kripto bakal dikenakan pajak. Saat ini kripto sudah menjadi komoditas instrumen keuangan.

Banyak orang yang kaya mendadak atau OKB (orang kaya baru-red) dampak dari main kripto. Menurut laporan DappRadar, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat adopsi kripto ketiga tertinggi di dunia, dengan lonjakan 115,59 persen.

Sementara Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Januari-September 2022 sudah menyentuh sekitar Rp 266 triliun, di mana jumlah pelanggan sekitar 16,1 juta dengan 25 bursa dan 383 aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

BERITA TERKAIT :
Bakal Kena Pajak, Pedagang Online: Saya Korban PHK, Pemburu Receh Untuk Hidupi Anak Istri

Mata uang kripto merupakan sistem pembayaran digital yang tidak bergantung pada bank untuk memverifikasi transaksi. Kripto adalah sistem peer to peer sehingga siapa pun di mana pun bisa mengirim dan menerima pembayaran. Disebut mata uang kripto karena menggunakan enkripsi untuk memverifikasi transaksi.

Utak-Atik DJP

Bos Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto berencana mengotak-atik pajak kripto.
Otak atik ini ia lakukan terkait perubahan fungsi kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan yang terjadi belakangan ini.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities. Kemudian, ketika dia beralih kepada financial instrument maka aturannya harus kita adjust," jelas Bimo usai Peluncuran Taxpayers Charter di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

Pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Beleid itu kemudian direvisi dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pemerintah membagi dua besaran PPN yang dikenakan dari transaksi kripto di Indonesia. Pertama, sebesar 1 persen dari tarif PPN yang berlaku jika transaksinya dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar.

Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto. Kedua, dipungut 2 persen dari tarif PPN kalau pembeliannya dilakukan bukan dari Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar. Tarif ini juga dikalikan dengan total transaksi kripto tersebut.

Transaksi kripto juga dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,1 persen atau 0,2 persen, tergantung penyelenggara transaksinya terdaftar atau tidak.

Pemerintah menugaskan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik selaku exchanger untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak kripto. Oleh karena itu, exchanger diwajibkan menerbitkan bukti pungut atas transaksi kripto tersebut.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kemudian menyuarakan rencana perubahan pajak kripto tersebut. Ia menyebut ada setidaknya 3 sumber penerimaan yang diincar DJP Kementerian Keuangan dari transaksi digital, salah satunya kripto.

"Kita sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan (pertama) pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga (kedua) penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu (ketiga), juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).

#Kripto   #Pajak   #DJP