Jumat,  08 August 2025

Duit CSR BI Dan OJK Mengalir Ke DPR Hingga Parpol

RN/NS
Duit CSR BI Dan OJK Mengalir Ke DPR Hingga Parpol
Dua anggota DPR jadi tersangka.

RN - Walau lambat tapi KPK berjanji masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

KPK mengklaim telah menemukan bukti adanya duit CSR dicairkan harus melalui anggota Komisi XI DPR. Bahkan, duit haram itu juga mengalir ke parpol. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan kalau lembaga sedang menelusuri duit CSR BI dan OJK.

"Mengapa itu tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Hasto Bebas, Pulang Ke Rumah Langsung Ikut Ke Kongres PDIP Di Bali?

Asep mengatakan hal tersebut penting untuk didalami. Hal itu untuk mengungkap apakah ada alasan lain dibalik pemberian CSR tersebut.

"Apakah mereka itu dikaitkan dengan masalah penganggaran gitu ya, penganggaran? Ya itu juga yang sedang kita dalami," sebutnya.

Dalam kasus ini, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Modus Korupsi

KPK menuding dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Nasdem, menggunakan uang hasil korupsi dana CSR dan OJK untuk membangun rumah makan, showroom, hingga pembelian tanah. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, pada Kamis (7/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar.

 “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8).

KPK mengungkapkan, Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar dia.

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Asep.

KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar dia.