RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku Jakarta belum aman. Kenapa?
Hal ini dampak dari kasus remaja atau anak baru gede (ABG) yang menjadi korban eksploitasi seksual dengan bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar).
Rano mengatakan meski Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai kota ramah anak, namun hal tersebut tak berarti Jakarta merupakan kota yang aman 100 persen.
BERITA TERKAIT :Stok Beras Di Jakarta Menipis, Rano Karno Minim Data Atau Salah Baca?
"Kita enggak bisa memantau satu per satu. Jakarta itu 11 juta masyarakat. Pengertian kota layak anak itu bukan berarti kita personal kepada satu anak, tapi sistem yang kita ciptakan untuk anak-anak di Jakarta," kata Rano saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (11/8/2025).
Diketahui, Provinsi DKI Jakarta kembali meraih predikat penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Rano mengatakan meski Jakarta belum aman 100 persen, namun pihaknya tetap berupaya untuk menyediakan sistem dan fasilitas yang baik untuk membangun karakter anak.
Salah satunya, Rano mencontohkan fasilitas publik, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), yang dibuat Pemprov DKI untuk menjadi sarana bermain, belajar, dan berinteraksi anak-anak.
Selain itu, untuk menjaga anak dari hal-hal serupa, Rano menegaskan peran orang tua juga sangat penting.
"Apa dibilang kita aman? Belum tentu 100 persen aman. Itu kembali lagi kepada bagaimana orang tua menjaga anak-anak," kata Rano.
Sebagai informasi, seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di Bar Starmoon di Jakarta Barat.
Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
