RN - Gregorius Ronald Tannur mendapatkan hadiah saat perayaan HUT ke-80 RI. Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti turut mendapat hadiah bebas bersyarat.
Senin (18/8/2025), Ronald Tannur sempat membuat geger publik karena divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, belakangan diketahui, vonis bebas itu diberikan kepada Ronald karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur itu menerima suap.
Singkat cerita, tiga majelis hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga sudah dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
BERITA TERKAIT :Hasto Divonis 3,5 Tahun, Peluk Sedih Istri Untuk Suami
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.
Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur atas putusan kasasi. Ronald Tannur akhirnya menjalani hukuman.
Ronald Tannur saat itu ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya. Dia tidak berkutik saat didatangi petugas kejaksaan.
Bebas Bersyarat
Belum setahun di penjara, Ronald Tannur sudah mendapat remisi dan keluar dari penjara dengan syarat. Remisi diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.
Ronald Tannur masuk dalam 1.555 warga binaan atau narapidana yang mendapat remisi di Lapas Salemba Jakarta. Pemberian remisi ini diberikan di momen HUT ke-80 RI.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).
Diketahui, sebanyak 1.519 warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Ribuan napi yang mendapat remisi dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, kecuali kasus terorisme.
Fadil mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik, dengan bukti catatan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Selain itu, warga binaan yang berhak mendapat remisi dinilai mengalami penurunan tingkat risiko dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. Sedangkan untuk warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara.
