Jumat,  29 August 2025

Tunjangan Rumah DPRD DKI Lebih Gila Dari DPR, Sebulan Penghasilan Tembus Rp 130 Juta

RN/NS
Tunjangan Rumah DPRD DKI Lebih Gila Dari DPR, Sebulan Penghasilan Tembus Rp 130 Juta
DPRD DKI Jakarta saat dilantik.

RN - Heboh kenaikan tunjangan DPR yang akhirnya demo ricuh 25 Agustus terjadi di DPRD DKI. Di Kebon Sirih, para politisi mendapatkan sederet duit tunjangan yang wah.

DPRD per bulan bisa mengantongi penghasilan bersih sekitar Rp130 juta hingga Rp139 juta. Data ini diungkap pengamat Jakarta Sugiyanto (SGY). 

Diketahui, anggota DPR mendapatkan uang tunjangan rumah sebagai pengganti rumah dinas Rp 50 juta. Sementara di DPRD DKI Jakarta per anggota minimal mendapatkan sekitar Rp 70 juta hingga Rp 78 juta.

BERITA TERKAIT :
Demo Lanjutan 28 Agustus, Gedung DPR Bakal Membara Lagi

Nah, saat gaduh aksi demo, DPR mengaku kalau kenaikan tunjangan rumah salah satunya mencontoh DPRD DKI Jakarta.

Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta per bulan:

1. Uang representasi: Ketua DPRD Rp3.000.000, Wakil Ketua Rp2.400.000, Anggota Rp2.250.000
2. Tunjangan keluarga untuk istri: Ketua Rp300.000, Wakil Ketua Rp240.000, Anggota Rp225.000
3. Tunjangan keluarga untuk anak: Ketua Rp60.000, Wakil Ketua Rp48.000, Anggota Rp45.000
4. Tunjangan beras setara 10 kg atau sekitar Rp620.000
5. Uang paket: Ketua Rp300.000, Wakil Ketua Rp240.000, Anggota Rp225.000
6. Tunjangan jabatan: Ketua Rp4.350.000, Wakil Ketua Rp3.480.000, Anggota Rp3.262.500
7. Tunjangan alat kelengkapan dewan: Ketua 7,5%, Wakil 5%, Anggota 3% dari tunjangan jabatan (sekitar Rp130.500–Rp326.250)
8. Tunjangan lainnya: sekitar Rp130.500–Rp326.250
9. Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.000.000
10. Tunjangan reses: Diberikan 7 Kali dari uang representasi ketua atau anggota Rp 21.000.000. 

"Biaya tunjangan reses DPRD tidak disebutkan secara rinci dalam dokumen publik. Namun, berdasarkan data tahun 2022, total anggaran tunjangan reses untuk 106 anggota DPRD mencapai Rp6,837 miliar per tahun," tegas SGY dikutip dari akun Facebooknya, Kamis (28/8).

Jika dibagi ke dalam tiga kali masa reses dalam setahun, estimasi per anggota adalah sekitar Rp22,79 juta untuk setiap kegiatan reses. "Angka ini hanya merupakan perkiraan dari total anggaran, bukan besaran resmi yang diterima per kegiatan. Jumlah sebenarnya bisa lebih besar, tergantung pada ketentuan aturan terbaru yang berlaku," beber SGY.

11. Tunjangan perumahan: Ketua DPRD Rp78.800.000, Anggota DPRD Rp70.400.000
12. Tunjangan transportasi: Rp21.500.000
13. Tunjangan operasional pimpinan DPRD: sekitar Rp. 9.600.000-Rp18.000.000
14. Honor rapat: Ketua Rp500 ribu, Wakil Ketua Rp400 ribu, dan anggota Rp350 ribu atau total per bulan Rp 10,5 juta.

"Anggota DPRD juga menerima berbagai bentuk tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut," beber SGY.

SGY melanjutkan, jika dihitung dari  tunjangan perumahan Rp70.400.000 hingga Rp78.800.000, ditambah tunjangan komunikasi Rp21.000.000 dan tunjangan transportasi Rp21.500.000, dan ditambah pendapatan dari rapat-rapat sekitar Rp 10.500.000, maka take home pay anggota DPRD sudah mencapai sekitar Rp123 juta Rp131 juta 

"Apabila jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan representasi, keluarga, beras, uang paket, alat kelengkapan, dan tunjangan lain, maka tambahan mencapai Rp6.933.000 hingga Rp7.511.000. Dengan demikian, total take home pay anggota DPRD DKI Jakarta dapat mencapai Rp130.333.000 hingga Rp139.311.000," ungkapnya.

Diketahui, penghasilan Rp 139 juta per bulan itu belum ditammbah dengan jatah sosialisasi perda atau sosper serta kunjungan kerja (kunker). 

Tameng Aturan 

1. Pergub No. 153 Tahun 2017 belanja penunjang.
2. PP No. 18 Tahun 2017 belanja penunjang kegiatan DPRD. 
3. Pasal 23 mengatur kompensasi rapat dan honor 
4. PP Nomor 18 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa tunjangan komunikasi dan reses serta transport diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 
5. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 
6. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Aturan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD. 

7. Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Dari total APBD 2025 Rp 91,3 triliun, ternyata DPRD DKI Jakarta punya sejumlah anggaran jumbo. Berikut Rinciannya: 

1. Aggaran untuk layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp 168 miliar
2. Sosialisasi perda Rp 161 miliar
3. Peningkatan kapasitas atau bimtek Rp 24 miliar
4. Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakan Rp 142 miliar 
5. Reses anggota dewan Rp 138 miliar
6. Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD Rp 162 miliar
7. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Rp 163 miliar.