Jumat,  29 August 2025

Bos Maktour & Karupsi Kuota Haji, Mertua Menpora Lelah Digarap KPK

RN/NS
Bos Maktour & Karupsi Kuota Haji, Mertua Menpora Lelah Digarap KPK
Fuad Hasan Masyhur.

RN - Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, digarap KPK. Sebelumnya kantor Maktour digeledah KPK.

Bahkan KPK menyebut ada indikasi penghilangan barang bukti. Fuad yang juga mertua dari Menpora Dito ini dicecar KPK selama 6 jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Usai diperiksa wajah Fuad seperti lelah. "Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota (haji) tambahan. Kami memberikan penjelasan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).

BERITA TERKAIT :
Rekening Eks Menag Yaqut Cholil Bakal Dikorek 

Dia menuturkan Maktour sudah berkiprah selama sekitar 41 tahun dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah atau tamu-tamu Allah.

"Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara," lanjutnya.

Fuad juga memberikan penjelasan mengenai pertemuan antara asosiasi agen perjalanan haji dan umrah dengan jajaran Kementerian Agama. Kata dia, pertemuan itu biasa dilakukan sebagai bentuk silaturahmi.

"Kalau bilang pertemuan, saya silaturahmi di kantor saya untuk kawan-kawan asosiasi Jumat, kan, di mana-mana itu ada Jumat berkah," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengaturan pembagian kuota haji tambahan terhadap Fuad.

"Dalam perkara kuota haji, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sd. FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antre," kata Budi melalui pesan tertulis.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) periode 2024-2028 Muhammad Firman Taufik.

Kemudian Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas'ud, Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus Tahun 2024 Jaja Jaelani, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.