RN - DPRD DKI Jakarta hingga kini belum memangkas tunjangan jumbo. Yang menjadi sorotan adalah soal tunjangan rumah Rp 70 juta bagi anggota DPRD DKI.
Sedangkan Rp 78 juta untuk para pimpinan DPRD. Diketahui, DPR sudah menghapus duit berbagai tunjangan seperti rumah Rp 50 juta.
Bahkan, DPR menghapus banyak tunjangan dan kini tinggal menerima Rp 65 juta per bulan. Dan DPRD DKI Rp 135 juta sampai dengan Rp 150 juta per bulan.
Sementara Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons soal tunjangan rumah DPRD DKI sebesar Rp 70 juta yang sempat didemo warga lantaran dinilai terlalu tinggi.
Pramono menyebut sudah berkomunikasi dan masih menunggu keputusan DPRD DKI. "Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).
Adapun dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Yang Terima Duit Demo Sudah Diendus Polisi, Petasan Dan Molotov Jadi Bukti
