RN - Purbaya Yudhi Sadewa sudah resmi menjabat Menteri Keuangan (Menkeu). Dia menggantikan Sri Mulyani.
Banyak pesan dan harapan untuk Purbaya agar kas negara aman. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Purbaya Yudhi Sadewa membuat kebijakan yang tidak berfokus pada utang, kenaikan pajak, serta cukai.
“Sehingga jika Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani maka kita tunggu gebrakan kebijakan yang benar-benar bisa menyelesaikan masalah, bukan sekadar menutup utang dengan utang, dan kenaikan pajak dan cukai,” kata Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti dihubungi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
BERITA TERKAIT :Sri Mulyani Dilepas Pegawai Kemenkeu Dengan Tangisan, Lagu Bahasa Kalbu Bikin Merinding
Bacot Menkeu Purbaya Bikin Saham Remuk & Rupiah Limbung, Mulutmu Harimau Mu?
Ia menyebut Purbaya memiliki kapabilitas mumpuni menggantikan Sri Mulyani karena dikenal pintar. “Kalo melihat sosok Purbaya Yudhi Sadewa, beliau pintar. Saya mengenal beliau saat mengajar kelas makroekonomi,” katanya lagi.
Selain itu, Esther menyinggung Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pasar modal Indonesia yang melemah signifikan sebesar 1,28 persen ke posisi 7.766,84 setelah adanya perombakan kabinet. Namun, ia meyakini hal tersebut akan kembali pulih.
“Kalau terobosan kebijakan fiskal bisa dikeluarkan oleh Menteri Purbaya maka pasti market akan mengoreksi,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima pejabat baru Kabinet Merah Putih dalam reshuffle yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dalam pelantikan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Presiden juga melantik Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, serta Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh beserta wakilnya, Dahnil Azhar.
Sedangkan pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo belum disebutkan. Untuk posisi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Presiden turut mengangkat Muktaruddin.
Seluruh prosesi pelantikan dan pengangkatan pejabat itu didasari Keppres Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024–2029.
