Senin,  15 September 2025

Fitria Yusuf Dikorek Soal Kasus Konsesi Tol Cawang-Pluit, Putri Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Digarap Kejagung

RN/NS
Fitria Yusuf Dikorek Soal Kasus Konsesi Tol Cawang-Pluit, Putri Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Digarap Kejagung
Fitria Yusuf dipanggil Kejagung.

RN - Fitria Yusuf keseret kasus konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ini sudah dipanggil Kejagung.

Kejagung menyebut pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, permintaan keterangan bersifat klarifikasi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fitria diklarifikasi pada Jumat, 12 September 2025. Namun Anang tak menjelaskan materi apa saja yang diklarifikasi terhadap Fitria.

BERITA TERKAIT :

"Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi," kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Anang menyebut belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail duduk perkara kasus ini.

Diketahui, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) didirikan pada 13 April 1987. Awalnya perusahaan tersebut sempat disebut dan digosipi milik dari keluarga Cendana, sebutan untuk keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto. 

Namun, sejak 10 Januari 1995, CMNP telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat. 

Dikutip dari laman resmi CMNP, perusahaan itu kini memiliki lima anak perusahaan, yaitu PT Citra Margatama Surabaya pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya. 

Kemudian, PT Citra Waspputowa pemegang konsesi jalan tol ruas Antasari-Depok-Bogor dan PT Citra Persada Infrastruktur sebagai sepesialis operation and maintenance jalan tol yang sekaligus induk usaha dari PT Girder Indonesia sebagai spesialis precast concrete atau beton pra cetak.

Lalu, PT Citra Marga Nusantara Propertindo yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan serta PT Citra Marga Lintas Jabar yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja) Bandung, Jawa Barat, sepanjang 8,15 kilometer (km).