RN - Ustadz Khalid Basalamah pusing. Dia bakalan bolak balik ke KPK urusan kuota haji. Bukan hanya Ustadz Khalid Basalamah tapi ratusan travel haji juga bakal bergantian diperiksa KPK.
Jika dilihat dari rentetan kasus korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara Rp 1 triliun, Ustadz Khalid Basalamah dan para tarvel hanya korban. Sebab, oknum pejabat Kemenag yang pro aktif meminta duit pelicin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
BERITA TERKAIT :Ustadz Khalid Basalamah Diminta Pelicin, Ada Pengepul Duit Suap Kuota Haji
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Oleh sebab itu, Asep menjelaskan penyidikan kasus tersebut membutuhkan proses yang lama, sehingga berpengaruh terhadap pengumuman tersangka.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Diketahui, KPK mengungkap ada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan kuota haji khusus ke pendakwah ustaz Khalid Basalamah. Padahal sebelumnya Khalid dan jemaahnya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa,ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025).
Oknum Kemenag itu juga menjanjikan jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Tapi ada pungutan uang percepatan yang diminta.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota," ucapnya.
Usai menyetujui permintaan tersebut, Khalid kemudian menghimpun uang dari para jemaahnya. Uang itu lalu kemudian diserahkan kepada oknum tersebut.
"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini,kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," tutur Asep.
Usai pelaksanaan haji 2024 muncullah berbagai masalah hingga dibentuknya panitia khusus (pansus) haji DPR. Oknum tersebut kemudian mengembalikan uang tersebut ke Khalid.
