Jumat,  26 September 2025

Inpeksi Mendadak, Pansus Bongkar Skandal Parkir 21 Tahun, Pemprov Rugi Rp37,8 Miliar

RN/CR
Inpeksi Mendadak, Pansus Bongkar Skandal Parkir 21 Tahun, Pemprov  Rugi Rp37,8 Miliar
-Net

RN - Perlahan tapi pasti, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mulai bertaring. Beberapa skandal parkir yang merugikan Pemprov dibongkar satu persatu.

Kali ini, Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang dikomandoi Ahmad Lukman Jupiter melakukan inspeksi mendadak terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, pada Rabu (24/9/2025).

Alhasil, sidak ini berhasil membongkar skandal parkir yang sudah berjalan selama 21 tahun, lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab, dan dijadikan lahan parkir tanpa setor pajak sama sekali.

BERITA TERKAIT :
Pansus Perparkiran DPRD DKI Boleh Juga, Jupiter Gaspol Tapi Pramono Ngaku Gak Tau

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter.

Perhitungan itu, jelas dia, didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan.

Jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.

“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegas Jupiter.

Sidak turut dihadiri Wali Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan, hingga perwakilan Bapenda DKI.

Politikus Partaj Nasdem itu menilai praktik itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran.

“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam,” jelasnya.

Jupiter mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum.

“Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” tegas Jupiter