RN - DPRD DKI Jakarta memang banyak akalnya. Alih-alih memotong tunjangan jumbo, kini para politisi Kebon Sirih itu malah cari mainan di Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
DPRD sedang ngebut pembahasan pasal per pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR selesai pada bulan September 2025. Kabar beredar, DPRD sedang main salah satu pasal soal hiburan malam masuk dalam KTR.
Ancaman hiburan malam dan hotel serta restoran tidak boleh merokok kabarnya akan dijadikan alat untuk negoisasi. "Wacana itu muncul dan ini jadi lahan negoisasi. Jika tempat hiburan malam, hotel dan restoran dilarang merokok pasti sepi. Dampaknya PHK dan bakal gaduh," tegas sumber di DPRD, Sabtu (27/9).
BERITA TERKAIT :Pansus Perparkiran DPRD DKI Boleh Juga, Jupiter Gaspol Tapi Pramono Ngaku Gak Tau
Ada beberapa DPRD kabarnya sudah menemui beberapa pengusaha hiburan malam di Jakarta. Sementara Ketua Pansus KTR, Farah Savira memastikan, pihaknya telah menyepakati pembahasan rampung di tingkat Pansus pada akhir September 2025.
“Prinsipnya kami tetap fokus dan optimistis bisa menyelesaikan. Tinggal butuh dukungan semua pihak, baik pimpinan dan anggota Pansus maupun eksekutif, agar ada kesamaan persepsi dalam menyikapi Raperda ini,” ujar Farah, Jumat (19/9).
Farah menjelaskan, sejumlah pasal dalam Raperda KTR menekankan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok. Pasal 17 juga mengatur sanksi bagi pelanggar, sponsor, hingga perusahaan rokok.
“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegasnya.
Adapun sanksi yang dibahas antara lain, denda Rp250 ribu bagi individu yang merokok di kawasan tanpa rokok. Jika pelanggar terdata tujuh kali melakukan kesalahan yang sama, dendanya meningkat hingga Rp10 juta.
Sementara perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 juta.
“Ini memang menjadi tulang punggung dari Perda. Kalau perlu waktu lebih lama tidak masalah, yang penting substansi dan penegakannya kuat,” tambah Farah.
Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi menambahkan, Raperda KTR juga mengatur pencabutan izin perusahaan iklan yang kedapatan mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok.
“Kita juga keluarkan sanksi yang di luar KTR. Itu tidak kita bahas di sini karena sudah diatur di aturan lain. Jadi kita fokus pada kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Ia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan Raperda KTR. Bahkan, lanjutnya, Pansus siap menggelar rapat hingga malam hari untuk menuntaskan pembahasan Pasal 18 sampai 26.
“Mudah-mudahan pembahasan pasal 18 sampai 26 tidak terlalu berat, sehingga cukup sekali dua kali rapat sudah selesai,” ucap Suhaimi.
Sementara itu, anggota Pansus KTR, Ali Lubis menekankan bahwa semangat aturan KTR bukan semata-mata untuk memenjarakan atau memberikan denda kepada pelanggar.
“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Rencana pemberian sanksi sosial kepada perokok yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok, menurut Ali, masih akan dibicarakan dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Ia juga memastikan Raperda KTR mengatur kewajiban penyediaan area merokok untuk mengakomodasi kebutuhan perokok di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga diwajibkan melakukan sosialisasi terkait penerapan aturan ini.
“Tapi kita lihat keputusan akhirnya karena setelah ini masih akan difinalisasi di Bapemperda,” tandasnya.
