RN - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menegaskan kesiapannya untuk mengevaluasi dan mendorong kebijakan yang pro-rakyat.
Pernyataan ini ia sampaikan setelah DPRD Kota Bekasi menerima aspirasi dari kelompok massa mahasiswa yang berunjuk rasa pada Senin, 1 September 2025 kemarin.
“Kita bersepakat bahwa kita harus tetap menjaga Kota Bekasi. Delapan tuntutan yang disampaikan oleh mereka akan menjadi bahan evaluasi bagi kami di DPRD dan Pemkot Bekasi,” kata Latu kepada wartawan.
BERITA TERKAIT :Langganan Banjir, Anggota DPRD Kota Bekasi Yadi Minta Pemkot Perbanyak Resapan Air
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto: Perda Harus Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan erat dengan kebijakan di tingkat pusat. Maka, analisis dan evaluasi sangat perlu dilakukan, khususnya dalam penerapan kebijakan yang pro-rakyat.
“Ini jadi satu kesatuan yang tidak bisa dipungkiri, semua ini berasal dari kebijakan pusat, sehingga efeknya sampai ke kota dan kabupaten,” ucapnya.
Eskalasi massa yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bekasi, harus menjadi momen perenungan bersama.
“Ini tidak bisa kita abaikan, sehingga kita harus mengadvokasi aspirasi masyarakat dan merasakannya,” tutur Latu.
Aspirasi warga dan mahasiswa mengenai delapan tuntutan menjadi amanat penting dan PR besar yang perlu dikerjakan.
“Kita punya PR terkait lapangan pekerjaan, kesehatan, atau hal-hal yang memang bisa kita dukung dengan kebijakan,” ucapnya.
Soroti Bangunan Liar
Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti keberadaan bangunan diduga liar di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, samping Universitas Islam 45 (Unisma), Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai keberadaan bangunan tersebut bukan hanya tidak berizin, tetapi juga merusak pemandangan kota.
“Walaupun itu milik PJT 2, yang menjadi concern kami, meski bangunannya tidak permanen, tapi kan itu merusak pemandangan,” tegas Latu.
Ia menjelaskan, setiap aktivitas pembangunan semestinya mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Setidaknya, ada pemberitahuan kepada aparatur wilayah seperti Ketua RW agar tidak menimbulkan kesan semrawut.
“Bangunan-bangunan seperti itu, meskipun bersifat sementara dan tidak permanen, tetap harus mengantongi izin. Apalagi ini berdiri di ruang terbuka yang terlihat jelas oleh masyarakat,” ujarnya.
Latu meminta PJT II sebagai pemilik lahan agar bertanggung jawab atas keberadaan bangunan di wilayahnya dan segera melakukan penertiban.
Ia juga berharap ada koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kawasan kota tetap tertib dan sedap dipandang.
Rapat Kerja Bersama OPD
Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2026.
Rapat kerja ini berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No. 112.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tiga OPD mitra kerja, yaitu:
1. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
2. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
3. Dinas Perhubungan Kota Bekasi
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn., Wakil Ketua Komisi II, Yenny Kristianti, S.E., Sekretaris Komisi II, Hj. Evi Mafriningsianti, SE, MM serta dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi.
Rapat kerja ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi rencana kerja masing-masing OPD dalam mendukung arah kebijakan pembangunan Kota Bekasi pada tahun mendatang. Fokus utama rapat adalah memastikan bahwa program-program strategis yang dirancang oleh OPD dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Komisi II menegaskan pentingnya kehadiran langsung para Kepala Dinas guna mempercepat koordinasi dan memperdalam pembahasan terhadap rencana kerja yang telah disusun.
Melalui rapat tersebut. Komisi II DPRD Kota Bekasi menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal proses perencanaan pembangunan agar lebih partisipatif, terukur, dan akuntabel.(ADV/IKL/DPRD)
