RN - Parkir liar di Jakarta marak. Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ahmad Lukman Jupiter ngegas.
Hasilnya, pansus telah menemukan 20 tempat parkir ilegal. Parkir liar itu telah bikin jebol keuangan daerah hingga dan berpotensi kerugian negara yang hilang mencapai Rp 1,4 triliun per tahun.
Puluhan tempat parkir itu tidak memiliki izin operasional dan tak menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Parkir Liar Lahan Ruko Bona Indah Plaza Digarap Pansus DPRD DKI, Dishub Muncul Bak Pahlawan?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penyegelan parkir ilegal yang ada di Jakarta. Dia juga telah meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk melakukan penertiban.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan pengelola tempat parkir itu semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dari izin itu, terdapat kewajiban pengelola parkir untuk membayarkan pajak sebesar 10 persen dari pendapatannya kepada Bapenda.
"Ini membuat kerugian potensi pendapatan asli daerah dan juga merugikan masyarakat. Masyarakat sudah membayar uang parkir ini di dalamnya sudah termasuk biaya untuk pendapatan bayar pajak 10 persen yang ada ke Bapenda," kata dia, Rabu (1/10/2025).
Bukan hanya itu, ia menyebutkan, mayoritas tempat parkir ilegal yang disidak adalah aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Padahal, aset lahan itu dinilai tidak bisa digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi.
"Ketika digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tentu ini sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta dari sisi pendapatan kas daerah dan juga merugikan masyarakat," ujar Jupiter.
Politisi Partai Nasdem yang biasa disapa Jupiter itu menyatakan, sejauh ini sudah ada 20 tempat parkir ilegal yang disegel oleh Dishub Provinsi Jakarta. Dari puluhan tempat parkir ilegal itu, diperkirakan potensi kerugian negara yang hilang mencapai Rp 1,4 triliun per tahun.
"Padahal, uang Rp 1,4 triliun ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta. Bisa digunakan untuk, misalnya pembangunan sekolah negeri, jaminan pendidikan, masalah kesehatan," kata dia.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat perizinan tempat-tempat parkir yang ada di Jakarta. Ia pun mengingatkan agar pengelola tempat parkir untuk melakukan usaha sesuai regulasi yang ada.
"Kami ingin sampaikan bahwa kami tidak tebang pilih, bahwa aturan itu harus ditegakkan. Aturan itu harus dilakukan secara transparan dan adil," ujar dia.
