RN - Perdana Menteri (PM) Italia Giorgia Meloni dilaporkan. Dia diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan keterlibatan dalam genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Sejumlah menteri Italia juga mendapat tuduhan serupa. Dalam pernyataan yang disiarkan oleh media lokal, seperti dilansir AFP, Rabu (8/10/2025), Meloni mengatakan namanya tercantum dalam sebuah laporan yang diajukan kelompok advokasi untuk Palestina, yang menuduhnya dan beberapa menteri Italia terlibat dengan memasok persenjataan ke Israel.
Meloni menyebut aduan ke ICC itu juga menargetkan Menteri Pertahanan (Menhan) Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Antonio Tajani. Dia juga menduga bahwa Roberto Cingolani, yang merupakan kepala kontraktor pertahanan Leonardo yang bermarkas di Roma, juga ikut diadukan.
BERITA TERKAIT :Prabowo Teriak Lantang Untuk Palestina, Siap Kirim Pasukan Perdamaian Ke Gaza
Aduan ke ICC tertanggal 1 Oktober tersebut ditandatangani oleh sekitar 50 orang, termasuk para profesor hukum, pengacara, dan beberapa tokoh masyarakat.
Diketahui, Otoritas kesehatan Palestina mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa akibat agresi Israel sejak Oktober 2023 kini telah mencapai 67.139 orang. 169.583 lainnya dinyatakan mengalami luka-luka.
Sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak. Sementara jumlah korban jiwa di kalangan pencari bantuan sejak Maret 2025 telah meningkat menjadi 2.605 orang, sedangkan 19.124 lainnya mengalami luka-luka.
"Dengan mendukung pemerintah Israel, terutama melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung dan kejahatan perang yang sangat serius serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina," demikian bunyi aduan ke ICC tersebut.
"Saya pikir tidak ada kasus lainnya di dunia atau dalam sejarah yang memiliki aduan seperti ini," ucap Meloni dalam komentarnya.
Para penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel sedang melakukan genosida di Jalur Gaza, yang menjadi tempat militer Tel Aviv berperang melawan kelompok Hamas selama dua tahun terakhir.
Sementara ICC telah merilis surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Israel Yoav Gallant.
Keduanya menghadapi dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas operasi militer Israel di Jalur Gaza, termasuk kelaparan, pembunuhan, dan penganiayaan.
Namun, ICC belum mendakwa keduanya atas genosida. Kelompok advokasi Palestina yang mengadukan Meloni menyerukan ICC untuk mempertimbangkan kemungkinan membuka penyelidikan formal atas dakwaan tersebut.
Selain ke ICC, Israel juga menghadapi gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Tel Aviv melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948.
