RN - KONI DKI Jakarta menggelar diskusi panel dan sosialisasi tentang Mutasi Atlet. Diskusi ini membedah soal surat keputusan (SK) KONI Pusat No 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet.
Acara digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Aula Lantai-4, Gedung KONI DKI Jakarta, Jakarta Pusat. SK soal mutasi itu dibedah dan dikupas oleh para praktisi hukum dan penggiat olahraga.
Para pembicara adalah praktisi hukum olahraga Prof H Umar Husin, Togi Pangaribuan S.H., LLM dari Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat Dr.Widodo Sigit Pudjianto SH, MH.
BERITA TERKAIT :#JagaJakarta Menjadi Simbol Kirab & Apel Atlet DKI Di Haornas ke-42
Ketua Umum KONI DKI Jakarta DR Hidayat Humaid M.Pd menyatakan, diskusi panel mutasi atlet ini untuk memembuka wawasan kepada seluruh insan olahraga di Jakarta.
Dayat sapaan akrabnya melanjutkan, mutasi atlet jika tidak dijalankan secara benar berdasarkan aturan yang berlaku bisa berdampak pada atlet tersebut. Untuk itu, diskusi panel ini akan membawa manfaat dan membuka wawasan semua cabor.
Sementara Ketua Panitia Diskusi Panel KONI DKI Jakarta RBJ Bangkit mengatakan, acara akan dihadiri pengurus provinsi (pengprov) cabang olahraga (cabor) yang menjadi anggota KONI. Diskusi panel ini kata Bangkit untuk membuka wawasan insan olahraga di Jakarta terkait mutasi atlet.
"Semua insan olahraga diharapkan mamahami proses mutasi atlet yang tertuang dalam SK KONI Pusat No 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet," beber Bangkit yang juga Ketua Bidang Hukum KONI DKI Jakarta.
Diskusi panel dipandu oleh akademisi DR Rina Ambar Dewanti. Mutasi atlet menurut Bangkit perlu dipahami oleh semua cabor agar dalam pelaksanaan mutasi tidak terjadi masalah hukum.
"Intinya diskusi panel ini untuk melakukan transformasi perubahan ke depan untuk menjelankan dan menegakan hukum serta aturan yang berlaku," beber Bangkit.
Sosialisasi Mutasi
Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat Dr.Widodo Sigit Pudjianto SH, MH menilai pindahnya atlet atau mutasi harus dijalankan dengan proses yang beran berdasarkan aturan.
SK KONI Pusat No 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet kata dia, untuk mengatur secara administrasi perpindahan atlet. Dan SK tersebut adalah masukan dari cabor. Widodo Sigit Pudjianto mencontohkan, jika terjadi mutasi harus dua tahun sebelum PON.
"Mutasi dengan syarat yang harus dipenuhi. Jangan ada serobot menyerobot atlet, sengketa PON itu banyak soal mutasi dan yang dirugikan atlet," bebernya.
Dia menjelaskan, aturan mutasi atlet ini harus segera disosialisasikan secara masif agar tidak terjadi kegaduhan. Saat PON Aceh-Medan 2024 ada 9 kasus.
"Sosialisasi harus gencar dan masif. PON bukan cari yang banyak-banyakan medali tapi gimana mampu bersinergi untuk meningkatkan prestasi dan bendera merah putih berkibar di luar negeri," ungkapnya.
PON menurut Widodo, bukan juga cuma gengsi provinsi. "Bukan sekedar gengsi provinsi di PON, tapi tujuan utamanya adalah bahwa Indonesia diperhitungkan di tingkat dunia," tambahnya.
