RN – Aksi penipuan dengan kedok “jalur istimewa” untuk menjadi anggota Polri kembali terbongkar. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang nekat menipu dengan janji palsu bisa meloloskan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” ujarnya tegas di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
BERITA TERKAIT :Reformasi Polri Yang Sudah Disetujui Prabowo Dan Isu Pergantian Kapolri?
Kasus ini bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di lingkungan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal pelaku AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Dari pengakuan tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya punya “akses langsung” untuk membantu proses penerimaan anggota Polri.
Namun, janji tinggal janji. Korban yang terbuai akhirnya mentransfer uang Rp750 juta ke rekening pelaku demi meloloskan diri dan keluarganya. Hingga seleksi usai, tak ada satu pun yang berhasil diterima menjadi anggota Polri. Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Kapolres Susatyo menegaskan bahwa Polri tidak akan menolerir siapa pun yang berani memanfaatkan nama institusi atau pejabat untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak akan menolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegasnya.
Ia juga berkomitmen membongkar jaringan serupa yang mungkin masih beroperasi. Susatyo kembali menegaskan bahwa proses rekrutmen Polri sepenuhnya gratis, transparan, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Tersangka kami amankan di wilayah Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” jelas Haris.
Kini, AR telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
