Kamis,  16 October 2025

Diskon Pajak Reklame, Cara Pramono Basmi Mafia 

RN/NS
Diskon Pajak Reklame, Cara Pramono Basmi Mafia 
Ilustrasi

RN - Reklame kerap dijadikan lahan permainan para oknum di Jakarta. Dengan alasan urusan izin ribet dan banyaknya pintu birokrasi menjadi peluang masuknya para mafia. 

Untuk membasmi para mafia, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 Pemprov DKI Jakarta terbit. Kepgub itu untuk memberikan potongan dan pembebasan Pajak Reklame. 

Dari penelusuran radar nonstop, banyak mafia yang tidak punya usaha reklame tapi menjadi penentu pemasangan iklan media luar ruang di ibu kota. Para mafia itu mengandalkan beking dari pejabat pemprov hingga DPRD DKI Jakarta. 

BERITA TERKAIT :
Ronny Bara Pratama, Eks Caleg DPRD DKI Jakarta Keseret Kasus Suap MA

"Kalau kami urus sendiri lama dan ribet, kalau pakai jasa calo bisa cepat tapi bayarnya mahal. Inilah, itulah dan lain-lain," keluh seorang pengusaha reklame yang namanya enggan disebutkan, Rabu (15/10). 

Dia mengaku pernah bersengketa soal reklame di Jakarta. "Titik saya yang punya dan ada izin resmi. Tapi gak bisa pasang iklan dengan alasan peraturan. Akhirnya saya minta bantu calo dan beres, tapi biaya mahal mas, semoga ini menjadi program Pramono untuk basmi mafia reklame," bebernya.

Beban Pelaku Usaha 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban para pelaku usaha.

Dalam aturan baru ini, lanjut Morris, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.

“Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar,” tuturnya.

Morris menjelaskan, selain potongan pajak, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:

1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:

Stiker kecil maksimal 200 cm²
Selebaran
Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
Reklame di dalam kendaraan
Reklame di pagar proyek
Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
Reklame nonpermanen di sektor informal
Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

2. Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:

Program strategis nasional maupun daerah
Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

“Peraturan ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut,” ucapnya.

Morris menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.