RN – Demi jalur rel yang aman dan rapi, PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan 37 bangunan liar di Kampung Royal, Penjaringan, Jakarta Barat (Jakbar). Tapi bagi warga yang tinggal di sana, pembongkaran ini bukan sekadar penataan, melainkan kehilangan ruang hidup yang sudah mereka perjuangkan bertahun-tahun.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Menurut pihak KAI, keberadaan bangunan liar di area rel tidak hanya mengancam keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga mengganggu tata ruang kota dan menimbulkan risiko kecelakaan fatal.
“Ini merupakan bentuk komitmen KAI Daop 1 Jakarta dalam mendukung program Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman, dan bebas dari aktivitas ilegal,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya Jumat (17/10).
BERITA TERKAIT :Cuma Royal Yang Ditindak Tegas Oleh Satpol PP Jakbar, Pedagang Kopi Sebut Dendam Kesumat?
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan secara humanis dan telah diawali dengan tahapan sosialisasi kepada para penghuni agar bersedia mengosongkan lokasi secara sukarela.
“Kami sudah berikan waktu dan sosialisasi sebelumnya, sehingga proses ini berjalan tanpa bentrok,” katanya.
Proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti eskavator serta dibantu dump truck untuk mengangkut puing-puing bangunan, memastikan kawasan tersebut kembali bersih dan tertata.
Lebih jauh, Ixfan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penertiban fisik.
“Kami ingin memastikan jalur kereta api tetap steril, aman dari potensi gangguan, serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menuturkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak KAI mengenai aktivitas ilegal yang memanfaatkan lahan negara.
“Kami turun bersama untuk memastikan kawasan ini tidak lagi digunakan secara tidak semestinya,” ujar dia.
Kini, area bekas bangunan liar di jalur Kampungbandan, Angke tampak bersih dan kembali steril. KAI memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin agar lokasi tersebut tidak kembali diserobot atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tak bertanggungjawab. (*)
