Rabu,  22 October 2025

Sidang DKPP

Private Jet Kelas Mewah, Komisioner & Sekjen KPU Kena Sanksi, Hanya Betty Yang Dinilai Profesional

RN/NS
Private Jet Kelas Mewah, Komisioner & Sekjen KPU Kena Sanksi, Hanya Betty Yang Dinilai Profesional
KPU Pusat Betty Idroos

RN - Betty Idroos lega. Dia menjadi satu-satunya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menolak penggunaan private jet pada Pemilu dan Pilpres 2024.

Sementara, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat komisioner KPU RI lainnya. Mereka yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

DKPP membacakan sidang putusan dalam laporan penggunaan pesawat private jet oleh rombongan KPU selama masa kampanye pemilu lalu, Selasa (21/10).

BERITA TERKAIT :
Dirja: KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov Jakarta

Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan Betty sebagai satu-satunya komisioner yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. 

Betty yang pernah menjabat Ketua KPU DKI itu dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara pemilu.

"Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik," kata Ratna.

Pesawat Mewah 

Selain komisioner KPU, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

"Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia.

Sementara, anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.

#DKPP   #JetMewah   #KPU