Rabu,  29 October 2025

Setnov Digugat ke PTUN, Pembebasan Papah Minta Saham Cacat Hukum

RN/NS
Setnov Digugat ke PTUN, Pembebasan Papah Minta Saham Cacat Hukum

RN - Setya Novanto (Setnov) belum bisa tidur nyenyak. Mantan Ketua DPR ini digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Bebas bersyarat Setnov dinilai cacat hukum. Mantan Ketum Golkar itu digugat oleh RRUKI dan LP3HI. 

Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta. Hari ini, Rabu (29/10/2025), sidang perdananya digelar.

BERITA TERKAIT :
Misteri Pramono Memilih Sekda DKI?
Dani Carvajal Permak Lutut Lagi

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengungkap alasan mengajukan gugatan ini. Kata Boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujarnya.

Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.

Setya Novanto seperti diketahui telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR RI ini menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.

Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.

Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).